Ia mengatakan program tersebut berfokus pada dua aspek utama, yakni edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam mengonsumsi jamu serta pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu memproduksi jamu sesuai standar Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) dan memperoleh izin edar resmi dari BPOM.
Selain meningkatkan perlindungan konsumen, program tersebut juga membuka peluang bagi pelaku UMKM jamu untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing usaha melalui pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan.
Elzadaswarman juga menyambut baik langkah BPOM dalam memperkuat infrastruktur Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah guna meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan.
"Tentu dengan infrastruktur UPT yang semakin kuat dan memadai di daerah, fungsi pengawasan terhadap obat dan makanan, khususnya jamu, akan menjadi lebih optimal dan mampu menjangkau masyarakat hingga ke tingkat akar rumput," katanya.
Editor : Medio Agusta






