Menhub melanjutkan, pemberian insentif ini bakal dimulai pada 1 Maret mendatang dan berlaku 3 bulan. Namun, belum dapat dipastikan apakah insentif ini akan berlaku saat Lebaran 2020 atau tidak.
"Kita berikan kesempatan pada dasarnya, ya, 3 bulan dulu. Kalau situasi sudah recover (dari virus corona), ya sudah. Kalau belum, ya kita pertimbangkan untuk diperpanjang," ujar Menhub mengakhiri.
Editor
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sumber: liputan6.com
Editor :







