BUKITTINGGI - Walikota Ramlan Nurmatias sampai apresiasi terhadap 147 rekomendasi yang diberikan DPRD Kota Bukittinggi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) Wali Kota tahun 2025.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Selasa (28/04).
Menurut Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, LKPJ Wali Kota merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. LKPJ Tahun 2025 sudah disampaikan pada 30 Maret 2026 lalu, katanya.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas LKPJ melalui Keputusan Nomor 170/07/Kpts.DPRD/2026.
Penulis / Wartawan: Yusrizal
Editor: Medio Agusta
Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Yusrizal dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).





