4. Memiliki minimal 5 dosen tetap per PS dan untuk PTN-BH, minimal 40 persen dosen tetap berkualifikasi Doktor (S3).
5. 90 persen dosen tetap memiliki jabatan akademik, dan minimal 30 persen bergelar Guru Besar atau Lektor Kepala. (SDG 8,9)
Rektor UNP, Ir. Krismadinata, Ph.D., dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang Senat Gedung Rektorat itu menekankan pentingnya kesatuan tekad. "Kita harus menyamakan tekad dan semangat dalam pelaksanaan akreditasi universitas," tegasnya.
Yang menarik, Prof. Dr. Idris, M.Si., Ketua Tim Asesor UNP, menyatakan ambisi yang lebih tinggi. "Kita akan membuat peraturan rektor terkait dengan standar yang berlaku di universitas. Standar itu sendiri akan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti)," paparnya, menunjukkan komitmen UNP untuk tidak hanya memenuhi, tetapi melampaui standar nasional.
Editor : Marjeni Rokcalva






