PADANG - Universitas Negeri Padang (UNP) secara serius mempersiapkan diri untuk mempertahankan status terakreditasi "Unggul" (SDG 4) dengan menggelar Rapat Kerja Persiapan Akreditasi Tingkat Universitas, Senin (12/1/2026). Rapat yang dihadiri seluruh jajaran pimpinan universitas ini membahas langkah strategis untuk memenuhi syarat-syarat baru yang lebih ketat berdasarkan Lampiran 3a Peraturan BAN-PT Nomor 35 Tahun 2025.
Berdasarkan dokumen syarat akreditasi Unggul, setidaknya ada lima prasyarat utama yang harus dipenuhi perguruan tinggi, termasuk:
1. Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang konsisten dan efektif.
3. Persentase Program Studi (PS) terakreditasi 100 persen, dengan minimal 50 persen berakreditasi Unggul atau peringkat A.
Editor : Marjeni Rokcalva






