Ia mengingatkan, daerah tidak boleh lagi bersikap pasif. Pemerintah kabupaten/kota didorong untuk menjemput peluang, memastikan kesiapan lahan, serta memberikan pendampingan berkelanjutan kepada investor.
“Daerah yang ramah investasi adalah daerah yang bergerak cepat, responsif, dan mampu menyelesaikan persoalan di lapangan,” tegasnya lagi.
Untuk itu, Pemprov Sumbar terus mendorong transformasi birokrasi menuju sistem yang modern, terintegrasi, dan berbasis digital melalui OSS, dengan perizinan yang cepat, transparan, dan bebas tumpang tindih regulasi.
Target tersebut merupakan bagian dari tren peningkatan investasi yang diproyeksikan naik dari Rp11,9 triliun pada 2026 hingga mencapai Rp18,8 triliun pada 2030.
Penulis / Wartawan: Berita Minang
Editor: Marjeni Rokcalva





