Pertama di Sumbar, Wali Kota Payakumbuh Resmikan Konter Layanan BAPAS di MPP

Pertama di Sumbar, Wali Kota Payakumbuh Resmikan Konter Layanan BAPAS di MPP
Pertama di Sumbar, Wali Kota Payakumbuh Resmikan Konter Layanan BAPAS di MPP
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Zulmaeta juga menilai keberadaan konter BAPAS di MPP memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal, khususnya melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Ia berharap kerja sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar dengan Pemko Payakumbuh dapat terus meningkatkan kepuasan masyarakat melalui kemudahan, kepastian, dan kenyamanan pelayanan.

“Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini menjadi penguat komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Payakumbuh dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga masyarakat semakin sejahtera,” ujarnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mulai dijalankan sejak 2 Januari 2026.

“Undang-undang ini memperkuat peran pembimbingan bagi narapidana, termasuk layanan pembimbingan yang dilakukan di luar lembaga pemasyarakatan,” kata Kunrat.

Penulis / Wartawan:
Editor: Medio Agusta

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Medio Agusta dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH