Zulmaeta juga menilai keberadaan konter BAPAS di MPP memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal, khususnya melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ia berharap kerja sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar dengan Pemko Payakumbuh dapat terus meningkatkan kepuasan masyarakat melalui kemudahan, kepastian, dan kenyamanan pelayanan.
“Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini menjadi penguat komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Payakumbuh dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga masyarakat semakin sejahtera,” ujarnya.
“Undang-undang ini memperkuat peran pembimbingan bagi narapidana, termasuk layanan pembimbingan yang dilakukan di luar lembaga pemasyarakatan,” kata Kunrat.
Editor : Medio Agusta






