Di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pemko menggencarkan sosialisasi melalui kolektor di setiap kelurahan serta memberikan insentif pembebasan denda bagi wajib pajak yang membayar melalui QRIS.
“Kita mendorong perubahan perilaku masyarakat agar beralih ke sistem digital. Edukasi dan insentif menjadi bagian dari strategi tersebut,” kata Rida.
Sejak 2023, program tersebut mencatat rata-rata 2.500 objek pajak terbayar dengan capaian sekitar Rp150 juta atau 10 persen dari total realisasi PBB setiap tahun.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pada akhir 2025, pemko bersama Bank Nagari juga menghadirkan program cashback untuk pembayaran PBB-P2 melalui Nagari Mobile.Sementara itu, digitalisasi retribusi daerah dilakukan secara bertahap di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Editor : Medio Agusta






