Melalui sistem tersebut, nominal tagihan langsung tercantum pada kode QR sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui telepon seluler tanpa perlu ke teller atau ATM.
Namun, keterbatasan limit transaksi QRIS Dinamis mendorong pemko mengembangkan Virtual Account Dinamis Pajak Daerah yang diluncurkan pada akhir 2025.
“Kita terus melakukan penyempurnaan sistem. Ketika ada kendala, kami hadirkan solusi agar pelayanan tetap optimal,” ujarnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dalam pengembangan itu, sistem pembayaran disesuaikan dengan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) dari Bank Indonesia.Setelah melalui proses asesmen bersama Bank Nagari, Payakumbuh menjadi kabupaten/kota pertama di Sumatera Barat yang memperoleh sertifikat penerapan SNAP BI sebagai mitra pembayaran pajak daerah.
Editor : Medio Agusta






