Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Payakumbuh membahas tindak lanjut empat buah Ranperda, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kemudian Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Payakumbuh Tahun 2018–2038.
Selanjutnya Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Wirman menambahkan, pembentukan pansus akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD, sebelum memasuki tahapan rapat kerja secara lebih rinci bersama perangkat daerah terkait.“Semua pembahasan ini kita arahkan untuk kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah,” katanya.
Editor : Medio Agusta






