PAYAKUMBUH - Pemerintah Kota Payakumbuh menunjukan komitmen dalam melindungi tenaga kerja melalui penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan Tahun Anggaran 2026.
Penandatangan MoU tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Payakumbuh , Jumat (05/12/2025).
Pada tahun 2026, Pemko Payakumbuh akan mengikutsertakan pekerja rentan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja rentan yang akan diikutsertakan merupakan masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemerintah kelurahan. Untuk melaksanakan program ini, Pemko Payakumbuh telah menyiapkan anggaran sebesar Rp661.149.750.
Editor : Medio Agusta






