IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Payakumbuh Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemko Payakumbuh Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
Pemko Payakumbuh Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAYAKUMBUH - Pemerintah Kota Payakumbuh menunjukan komitmen dalam melindungi tenaga kerja melalui penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan Tahun Anggaran 2026.

Penandatangan MoU tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Payakumbuh , Jumat (05/12/2025).

Pada tahun 2026, Pemko Payakumbuh akan mengikutsertakan pekerja rentan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Target peserta pada tahun tersebut berjumlah 3.158 pekerja rentan, di mana seluruh iurannya akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Payakumbuh.

Pekerja rentan yang akan diikutsertakan merupakan masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemerintah kelurahan. Untuk melaksanakan program ini, Pemko Payakumbuh telah menyiapkan anggaran sebesar Rp661.149.750.

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH