PAYAKUMBUH– DPRD Kota Payakumbuh bersama Pemerintah Kota Payakumbuh menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2026.
Penetapan tersebut tercapai dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Minggu (30/11/2025) sore.
Postur anggaran yang disepakati memuat belanja sebesar Rp745,658 miliar dengan pendapatan Rp650,299 miliar, sementara defisit Rp95,358 miliar ditutup melalui pembiayaan daerah.
Dari hasil penyampaian pendapat akhir fraksi, pembahasan Ranperda APBD dinilai berlangsung sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD serta memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis.
Ketujuh fraksi di DPRD menyatakan setuju, yakni Fraksi Golkar, Nasdem, Kebangkitan Indonesia Raya, PKS, Demokrat, PPP, dan PAN.
Dengan persetujuan bulat ini, Ranperda APBD 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.
Editor : Medio Agusta






