BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi tengah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kebencanaan, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penanggulangan Bencana.
Untuk kesempurnaan kedua Ranperda itu, Sebelum dijadikan Peraturan Daerah ( Perda), Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Public Hearing dengan semua stakeholder di Bukittinggi, di Aula Balai Kota Bukittinggi, Rabu (12/11).
Kegiatan untuk menerima masukan dari semua unsur itu, dibuka Walikota Bukittinggi yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Emil Achir.
Penulis / Wartawan: Berita Minang
Editor: Medio Agusta





