Sebelum di Tetapkan Perda, Pemko Bukittinggi Gelar RDP dengan Stakeholder Tentang Dua Ranperda Keben

Sebelum di Tetapkan Perda, Pemko Bukittinggi Gelar RDP dengan Stakeholder Tentang Dua Ranperda Keben
Sebelum di Tetapkan Perda, Pemko Bukittinggi Gelar RDP dengan Stakeholder Tentang Dua Ranperda Keben
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi tengah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kebencanaan, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penanggulangan Bencana.

Untuk kesempurnaan kedua Ranperda itu, Sebelum dijadikan Peraturan Daerah ( Perda), Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Public Hearing dengan semua stakeholder di Bukittinggi, di Aula Balai Kota Bukittinggi, Rabu (12/11).

Kegiatan untuk menerima masukan dari semua unsur itu, dibuka Walikota Bukittinggi yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Emil Achir.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Dalam laporannya, Kepala Bagian Hukum Setdako Bukittinggi, Reni Nofrianti, menjelaskan, kegiatan hearing ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang partisipatif dan transparan.

Penulis / Wartawan:
Editor: Medio Agusta

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Berita Minang dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH