Public Hearing menjadi wujud penerapan prinsip keterbukaan pemerintah dalam proses legislasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, katanya.
Kegiatan hearing ini, diikuti unsur niniak mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, instansi vertikal, camat, lurah, relawan, hingga pelaku usaha, ungkapannya.
Menurut,Reni Nofrianti
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Emil Achir, menjelaskan, kedua ranperda tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola kebencanaan dan pencegahan kebakaran di Bukittinggi.
Penulis / Wartawan: Berita Minang
Editor: Medio Agusta





