Public Hearing menjadi wujud penerapan prinsip keterbukaan pemerintah dalam proses legislasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, katanya.
Kegiatan hearing ini, diikuti unsur niniak mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, instansi vertikal, camat, lurah, relawan, hingga pelaku usaha, ungkapannya.
Menurut,Reni Nofrianti
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Melalui forum ini, masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan saran, kritik dan pandangan yang akan dijadikan bahan penyempurnaan ranperda agar lebih selaras dengan filosofi, kebutuhan, dan karakteristik daerah, ungkapannya.Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Emil Achir, menjelaskan, kedua ranperda tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola kebencanaan dan pencegahan kebakaran di Bukittinggi.
Editor : Medio Agusta






