Sebelum di Tetapkan Perda, Pemko Bukittinggi Gelar RDP dengan Stakeholder Tentang Dua Ranperda Keben

Sebelum di Tetapkan Perda, Pemko Bukittinggi Gelar RDP dengan Stakeholder Tentang Dua Ranperda Keben
Sebelum di Tetapkan Perda, Pemko Bukittinggi Gelar RDP dengan Stakeholder Tentang Dua Ranperda Keben
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Public Hearing menjadi wujud penerapan prinsip keterbukaan pemerintah dalam proses legislasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, katanya.

Kegiatan hearing ini, diikuti unsur niniak mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, instansi vertikal, camat, lurah, relawan, hingga pelaku usaha, ungkapannya.

Menurut,Reni Nofrianti

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Melalui forum ini, masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan saran, kritik dan pandangan yang akan dijadikan bahan penyempurnaan ranperda agar lebih selaras dengan filosofi, kebutuhan, dan karakteristik daerah, ungkapannya.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Emil Achir, menjelaskan, kedua ranperda tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola kebencanaan dan pencegahan kebakaran di Bukittinggi.

Penulis / Wartawan:
Editor: Medio Agusta

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Berita Minang dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH