IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Sebelum di Tetapkan Perda, Pemko Bukittinggi Gelar RDP dengan Stakeholder Tentang Dua Ranperda Keben

Sebelum di Tetapkan Perda, Pemko Bukittinggi Gelar RDP dengan Stakeholder Tentang Dua Ranperda Keben
Sebelum di Tetapkan Perda, Pemko Bukittinggi Gelar RDP dengan Stakeholder Tentang Dua Ranperda Keben
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Menurut Emil Achir, Kedua ranperda ini disusun untuk memastikan penanggulangan bencana dan kebakaran di Kota Bukittinggi dapat dilakukan secara terencana, terintegrasi dan berkelanjutan.

Dikatakannya, bencana tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, perlu ada payung hukum yang jelas agar setiap unsur memiliki peran dan tanggung jawab yang pastinya, katanya.

Lebih janjut Emil Achir mengatakan bahwa, kolaborasi lintas sektor dalam penanggulangan bencana dan bahaya kebakaran, sangat penting, karena penanganan bencana tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar upaya pencegahan, kesiapsiagaan, hingga rehabilitasi berjalan efektif."Kami berharap forum ini menjadi ruang terbuka untuk menyatukan pandangan dan memperkuat koordinasi,” ungkapnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Emil Achir menegaskan, Pemko Bukittinggi berkomitmen memastikan ranperda ini memuat aspek kepastian hukum, pembinaan teknis, dan pemberdayaan masyarakat, agar warga semakin sadar serta aktif menjaga lingkungan dan mengurangi risiko bencana.

Melalui Public Hearing ini, diharapkan partisipasi publik semakin terbuka dalam memperkuat ketahanan dan kesiapsiagaan daerah terhadap bencana dan bahaya kebakaran, pungkasnya.

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH