BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi tengah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kebencanaan, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penanggulangan Bencana.
Baca juga: Wawako Ibnu Asis Kunjungi Markas PMI Bukittinggi, Sejumlah Kendala Langsung di Laporkan Ketua PMI H.
Untuk kesempurnaan kedua Ranperda itu, Sebelum dijadikan Peraturan Daerah ( Perda), Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Public Hearing dengan semua stakeholder di Bukittinggi, di Aula Balai Kota Bukittinggi, Rabu (12/11).
Kegiatan untuk menerima masukan dari semua unsur itu, dibuka Walikota Bukittinggi yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Emil Achir.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dalam laporannya, Kepala Bagian Hukum Setdako Bukittinggi, Reni Nofrianti, menjelaskan, kegiatan hearing ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang partisipatif dan transparan.
Editor : Medio Agusta







