Mahyeldi juga menyoroti pentingnya peran unsur adat seperti niniak mamak, alim ulama, dan cadiak pandai, serta bundo kanduang sebagai penopang utama tatanan sosial masyarakat Minangkabau. Ia berharap PKK dapat memfasilitasi pertemuan rutin dengan unsur adat untuk menyelaraskan program dan memperkuat ketahanan sosial.
Sebagai contoh penerapan yang baik, Mahyeldi menyebut Nagari Bukik Surungan di Padang Panjang, yang secara rutin menggelar rapat bulanan bersama tokoh adat dan masyarakat untuk membahas persoalan nagari. Ia menyatakan pola seperti ini akan diperkuat dalam Peraturan Gubernur yang sedang disusun.
Gubernur juga menyinggung kerja sama Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAM) dengan kepolisian melalui program Restorative Justice, yang memungkinkan penyelesaian masalah sosial langsung di nagari tanpa proses pengadilan yang panjang.
Harneli juga mendorong pengurus PKK di setiap tingkatan untuk lebih inovatif dalam menggali sumber pendanaan melalui kerja sama dan pemanfaatan dana CSR, mengingat kapasitas anggaran daerah yang beragam. Ia meminta kabupaten/kota memberikan perhatian khusus terhadap alokasi anggaran PKK hingga tingkat kecamatan agar program dapat berjalan optimal.
Editor : Ade MS






