“Ketiga, hasil Rakor ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penyelenggaraan Porprov 2026,” ujar Ketua Umum KONI Sumbar Hamdanus saat membacakan hasil notulen rapat.
Menurut Hamdanus, penerbitan SK Gubernur menjadi langkah krusial karena akan menjadi dasar hukum bagi kepala daerah kabupaten/kota dalam menyiapkan anggaran pelaksanaan.
“Kita tidak ingin Porprov bergantung pada satu kabupaten atau kota saja. Dengan konsep tuan rumah bersama, kita wujudkan efisiensi dan kebersamaan. Namun, kuncinya tetap pada SK Gubernur agar daerah memiliki payung hukum untuk mengalokasikan anggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kadispora Sumbar Dedy Diantolani mengungkapkan bahwa proses penyiapan anggaran untuk Porprov 2026 sudah mulai dilakukan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Editor : Marjeni Rokcalva






