Lanjutnya, pelaku sebelumnya datang ke pabrik tahu milik korban meminta rokok kepada salah seorang pekerja, kemudian pelaku pergi dengan membawa sepeda motor milik korban.
"Melihat sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula, korban langsung melihat kamera pengintai (CCTV) di lokasi tersebut, terlihat pelaku yang membawa sepeda motor milik korban," tuturnya.
Korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Kapolpos Simpang Tiga, dengan memberikan bukti rekaman CCTV, selanjutnya pada Rabu (22/10/2025), korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Mapolsek Pasaman.
"Mendapat informasi keberadaan pelaku, tim gabungan bersama Kapolpos Simpang Tiga dan personel Bhabinkamtibmas Koto Baru langsung meringkus pelaku di rumahnya di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo," paparnya.
Editor : Berita Minang






