Dijelaskan, petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah nomor polisi BA 4184 SU, yang saat itu hendak dijual oleh pelaku ke daerah Air Haji Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Modus pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan cara berjalan berkeliling di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan melihat kunci sepeda motor tergantung di tempatnya, selanjutnya pelaku menghidupkan mesin dan membawa lari sepeda motor tersebut.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian, dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara," pungkasnya.Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasaman, dan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama lebih kurang tujuh tahun. (De)
Editor : Berita Minang






