Menurutnya, pengawasan yang ketat merupakan langkah penting untuk mengantisipasi potensi masalah, sekaligus memastikan pekerjaan selesai tepat waktu.
“Pembangunan yang berkualitas hanya bisa terwujud melalui pembinaan dan pengawasan yang optimal. Monitoring ini juga menjadi sarana evaluasi agar setiap kelemahan yang ditemukan dapat segera diperbaiki dan menjadi pembelajaran untuk proyek berikutnya,” ujarnya.
Kegiatan monitoring ini dilaksanakan mengacu pada sejumlah regulasi. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurut dia, regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi Dinas PUPR untuk melaksanakan pengawasan yang mencakup tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Editor : Medio Agusta






