"Bantuan hukum sangat diperlukan, terutama dengan adanya undang-undang baru tentang perlindungan bantuan hukum. Masyarakat sering merasa takut berurusan dengan pengadilan, sehingga penting adanya pos bantuan hukum untuk memastikan masalah dapat diselesaikan secara baik, adil dan bermanfaat," ujarnya
Lebih lanjut Isra Yonza mengatakan, peran lurah dan camat sangat dominan sebagai pedoman masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pos Bantuan Hukum diharapkan dapat membantu masyarakat yang kurang mampu ketika berurusan dengan peradilan hukum, ungkapnya. ( yus)
Editor : Medio Agusta







