BUKITTINGGI - Di Bukittinggi bakal dibentuk Pos Bantuan Hukum Kelurahan yang merupakan Menindaklanjuti dari hasil rakor bersama Kementrian Hukum Sumatra Barat.
Untuk itu, Pemko Bukittinggi telah mensosialisasikan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan itu, di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis(28 Agustus/08).
Keterangan Kabag Hukum Setdako Bukittinggi, Reni Nofrianti, mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada 8 Agustus 2025 di Kementerian Hukum wilayah Sumbar, yang melibatkan sekretaris daerah kota, kabupaten dan provinsi.
Sementara Asisten I Setdako Bukittinggi, Isra Yonza, menjelaskan pos bantuan hukum memiliki arti penting dalam mendukung visi dan misi pemerintah daerah, terutama untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
Editor : Medio Agusta






