“Perubahan perda ini penting karena bukan hanya soal jumlah direksi, tetapi juga terkait hak dan kewajiban Dewan Pengawas serta Direksi sebagaimana diatur Permendagri terbaru,” ujar Rida.
Menurutnya, keberadaan satu direktur justru akan membawa efisiensi bagi perusahaan.
“Dengan jumlah direktur satu orang, akan ada penghematan biaya yang signifikan. Efisiensi ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan laba PAMtigo,” katanya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Selain itu, Pansel menekankan pentingnya figur yang dipilih benar-benar berkompeten dalam bidangnya.Direktur baru harus memiliki kemampuan manajerial, integritas, pemahaman mendalam tentang operasional BUMD, kemampuan komunikasi yang baik, serta kepemimpinan yang mampu bersinergi dengan pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD.
Editor : Medio Agusta






