“Seleksi dilakukan terbuka, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada satupun yang bertentangan, termasuk dengan Perda Kota Payakumbuh No. 2 Tahun 2020,” kata Rida di Payakumbuh, Senin (25/08/2025).
Rida menjelaskan, lahirnya Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD membawa perubahan mendasar, salah satunya mengenai jumlah direksi.
Berdasarkan aturan terbaru, jumlah direksi ditentukan oleh rentang jumlah pelanggan. Dengan jumlah pelanggan PAMtigo sekitar 34.000, posisi direksi dapat dijabat oleh satu orang.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Dalam Perda No. 2 Tahun 2020 disebutkan paling banyak tiga orang direktur untuk pelanggan 30.000 hingga 100.000. Artinya, bisa satu orang direktur, tanpa harus menunggu perubahan perda lebih dulu,” jelasnya.Meski demikian, Pemko Payakumbuh telah mengajukan perubahan perda ke DPRD untuk pembahasan lebih lanjut.
Editor : Medio Agusta






