IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Payakumbuh Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS APBD 2026

Rapat paripurna DPRD Payakumbuh, Kamis (21/08/2025).
Rapat paripurna DPRD Payakumbuh, Kamis (21/08/2025).
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Regulasi tersebut mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur publik minimal 40 persen.

“Tahun 2026 menjadi masa krusial untuk menata kebijakan belanja. Kita harus disiplin dan mengambil langkah strategis agar tidak terkena sanksi,” ujarnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ia berharap DPRD dapat membahas dan menyepakati rancangan KUA-PPAS APBD 2026 bersama pemerintah daerah sehingga dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan RAPBD 2026.

“Kerja sama pemerintah daerah dan DPRD sangat menentukan keberhasilan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (Do)

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH