Lebih lanjut, Ia mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi.
Ia juga menekankan agar para pejabat yang baru dilantik dapat menerapkan core values ASN “BerAKHLAK”, serta mampu melahirkan inovasi-inovasi yang berdampak besar bagi organisasi, terlebih di era digitalisasi manajemen ASN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Saya berpesan agar saudara-saudara bekerja dengan teamwork untuk mencapai perjanjian kinerja yang telah ditetapkan, karena akan dilakukan evaluasi secara berkala. Tingkatkan terus kinerja dan pembinaan kepada ASN, pelihara kebersamaan serta sinergi dalam melaksanakan tugas dan pengabdian,” tegasnya.
"Selamat bekerja, semoga Allah senantiasa melimpahkan keberkahan dan perlindungan-nya kepada kita semua dalam membangun kota payakumbuh yang kita cintai," pungkasnya. (Do)
Editor : Medio Agusta






