Pemerintah daerah melalui Bupati Poso Verna G.M. Inkiriwang menetapkan status tanggap darurat pascagempa yang terjadi di Kabupaten Poso. Hal ini tertuang dalam surat keputusan No. 100.3.3.2/0580/2025 tentang status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 24 hari terhitung 18 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Keputusan ini sebagai bentuk respon cepat pemerintah daerah dalam hal penanganan darurat.
Verna juga menambahkan pemerintah daerah akan mempertimbangkan masukan dari BNPB mengenai penguatan struktur bangunan. Salah satunya dengan melapisi dinding maupun tembok dengan kawat anyam. Kerusakan bangunan yang luas, runtuhnya struktur, hingga jatuhnya korban jiwa, hampir selalu berasal dari rumah-rumah yang tidak memenuhi kaidah bangunan tahan gempa. Ini menjadi pemantik bahwa membangun rumah bukan sekadar urusan tempat tinggal, tetapi juga menyangkut keselamatan.
Di samping itu, tambah Abdul Muhari, Ph.D., Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, BNPB juga terus berkoordinasi dengan BPBD setempat untuk mempercepat penanganan darurat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dan pemulihan kondisi masyarakat. Masyarakat diimbau tetap tenang, waspada terhadap potensi gempa susulan, serta mengikuti informasi resmi dari BMKG, BPBD, dan BNPB. (R/BM)
Editor : Marjeni Rokcalva






