IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Wako Zulmaeta Serahka. Remisi Kemerdekaan Untuk 324 Tahanan Di Lapas Kelas IIB Tanjung Pati

Wako Zulmaeta Serahka. Remisi Kemerdekaan Untuk 324 Tahanan Di Lapas Kelas IIB Tanjung Pati
Wako Zulmaeta Serahka. Remisi Kemerdekaan Untuk 324 Tahanan Di Lapas Kelas IIB Tanjung Pati
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga momentum untuk memperbaiki diri serta menata kembali masa depan.

“Saya berharap setelah bebas nanti, seluruh warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru, berkontribusi positif, dan tidak lagi terjerumus ke dalam kesalahan yang sama. Jadilah pribadi yang bermanfaat, baik bagi keluarga maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.

Pada tahun ini, sebanyak 141 warga binaan menerima remisi umum, sementara 173 orang mendapatkan remisi dasawarsa yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Selain itu, satu orang juga memperoleh remisi dasawarsa dua.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pati J. Barus, menjelaskan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat, antara lain berkelakuan baik, memiliki kemauan untuk memperbaiki diri, serta telah menunjukkan sikap positif selama lebih dari enam bulan masa pembinaan.

“Program pembinaan di Lapas Tanjung Pati bertujuan merehabilitasi dan mereintegrasi warga binaan agar siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapatkan remisi. Jadilah insan yang taat hukum dan tidak mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH