Padang Panjang, Beritaminang.com— Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang pada Minggu malam (24/05). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait komitmen zero handphone, narkoba, dan pungutan liar (halinar).
Sidak dipimpin langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Sumbar, Kunrat Kasmiri, didampingi jajaran Kanwil Ditjenpas Sumbar. Kegiatan tersebut juga melibatkan unsur pengamanan internal serta pengawasan dari pihak eksternal.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Ditjenpas Sumbar, Polres Padang Panjang, dan insan pers melakukan penggeledahan di kamar hunian warga binaan Rutan Padang Panjang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti korek api gas, sendok besi, kartu ceki, alat cukur, dan paku besi. Seluruh barang tersebut langsung diamankan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kakanwil Ditjenpas Sumbar menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran. Baik warga binaan maupun petugas akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kunrat Kasmiri.
Usai kegiatan penggeledahan, Kakanwil memberikan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan kepada seluruh petugas Rutan Kelas IIB Padang Panjang. Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan kekompakan dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Novri Abbas, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pengawasan yang dilakukan. Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan. (Lex)
Editor : Armed






