PAYAKUMBUH – Pemko Payakumbuh Bersama DPRD Kota Payakumbuh menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Payakumbuh, Jumat (15/08/2025), setelah melalui rangkaian pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Persetujuan ini dinilai untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah dengan dinamika pembangunan, perkembangan ekonomi, dan kondisi keuangan yang dihadapi pemerintah daerah.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyampaikan bahwa pembahasan Perubahan APBD telah melalui proses panjang, mulai dari pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban pemerintah daerah, hingga pembahasan teknis.
Editor : Medio Agusta






