IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Bukittinggi Bersama DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA - PPAS APBD 2025

Penandatanganan nota kesepakatan bersama Oleh Pemko Bukittinggi dan DPRD tentang ranperda perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025 dan ranperda tentang RPJMD   tahun 2025 - 2029
Penandatanganan nota kesepakatan bersama Oleh Pemko Bukittinggi dan DPRD tentang ranperda perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025 dan ranperda tentang RPJMD tahun 2025 - 2029
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2025 pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 730 milyar lebih, sementara anggaran setelah perubahan menjadi Rp 745 milyar lebih.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi atas pembahasan dan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Bukittinggi 2025-2029 serta Perubahan KUA dan PPAS 2025, yang telah dituangkan dalam Nota Persetujuan dan Nota Kesepakatan Bersama.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penyusunan RPJMD mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, dengan target kinerja hingga tahun 2030.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Penyusunan Perubahan KUA dan PPAS dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Terkait Perubahan KUA dan PPAS 2025, Wako juga sampaikan apresiasi terhadap banggar dan TAPD.( yus)

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH