Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2025 pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 730 milyar lebih, sementara anggaran setelah perubahan menjadi Rp 745 milyar lebih.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi atas pembahasan dan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Bukittinggi 2025-2029 serta Perubahan KUA dan PPAS 2025, yang telah dituangkan dalam Nota Persetujuan dan Nota Kesepakatan Bersama.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penyusunan RPJMD mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, dengan target kinerja hingga tahun 2030.
Terkait Perubahan KUA dan PPAS 2025, Wako juga sampaikan apresiasi terhadap banggar dan TAPD.( yus)
Editor : Medio Agusta






