BUKITTINGGI - Setidaknya 70 pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan 10 petugas dari Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi mengikuti Bimtek Penilaian mandiri Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Bimtek tersebut digelar Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Kesehatan di Hotel Grand Royal Denai, Kamis (14/08).
Baca juga: Pemko Bukittinggi Gelar Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang
Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Melfi Abra, didampingi Kabid PSDK, drg. Sanora Yuder, mengatakan CPPOB adalah pedoman penting agar produk pangan olahan yang dihasilkan aman, bermutu, dan layak dikonsumsi.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sesuai Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2021, setiap produsen pangan olahan wajib memiliki izin penerapan CPPOB sebagai salah satu syarat keamanan pangan, katanya.
Editor : Medio Agusta







