BUKITTINGGI - Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD setempat tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA-Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi Perda, dalam rapat paripurna di DPRD Kota Bukittinggi, Rabu,(13/08/2025).
Pada kesempatan itu,Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, yang memimpin rapat paripurna tersebut, menutup Tahun Sidang 2024-2025 dan membuka Tahun Sidang 2025-2026.
Menurut Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, pada tanggal 14 Juli 2025, Pemko Bukittinggi telah menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Yerry Amiruddin, menyampaikan, rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi Tahun 2025.
Editor : Medio Agusta






