Pasal 8:
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Indonesia adalah negara demokrasi dan kebebasan berpendapat dijamin konstitusi. Namun kebebasan berpendapat harus digunakan hati-hati, terutama karya jurnalistik yang memiliki disiplin ketat verifikasi. Media sebagai pilar keempat demokrasi memiliki tanggung jawab moral untuk mengedukasi publik, bukan kemudian terjebak mendulang klik dari konflik sosial.
Berdasarkan itu, AJI Padang mengajak insan pers dan media:
2. Mengedepankan perspektif HAM dan menekankan pada kebebasan beragama dan keberagaman dalam pemberitaan.
Editor : Marjeni Rokcalva