PADANG - Peristiwa penyerangan dan perusakan rumah doa jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Minggu 27 Juli 2025 menjadi sorotan publik serta ragam reaksi oleh masyarakat.
Termasuk juga pemberitaan beberapa media yang menggunakan judul sensasional, diksi yang tendensius terkait peristiwa tersebut yang dapat memperkeruh suasana. Seperti menggunakan diksi “perang antar agama” dengan tanpa konfirmasi yang berimbang dan narasumber primer.
AJI Padang mengingatkan jurnalis untuk berpedoman pada kode etik jurnalistik dalam pemberitaan perusakan rumah doa GKSI di Padang Sarai, seperti:
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi dan memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan azas praduga tak bersalah.
Editor : Marjeni Rokcalva