IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Imbauan AJI Padang Terkait Pemberitaan Perusakan Rumah Doa

Ilustrasi
Ilustrasi
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Peristiwa penyerangan dan perusakan rumah doa jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Minggu 27 Juli 2025 menjadi sorotan publik serta ragam reaksi oleh masyarakat.

Termasuk juga pemberitaan beberapa media yang menggunakan judul sensasional, diksi yang tendensius terkait peristiwa tersebut yang dapat memperkeruh suasana. Seperti menggunakan diksi “perang antar agama” dengan tanpa konfirmasi yang berimbang dan narasumber primer.

AJI Padang mengingatkan jurnalis untuk berpedoman pada kode etik jurnalistik dalam pemberitaan perusakan rumah doa GKSI di Padang Sarai, seperti:

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pasal 3:

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi dan memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan azas praduga tak bersalah.

Editor : Marjeni Rokcalva
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH