“Kami ingin pengadaan di Kota Payakumbuh tidak hanya cepat dan efisien, tapi juga adil dan berdampak luas bagi pertumbuhan ekonomi lokal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Yasril, menambahkan bahwa Perpres 46 Tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam reformasi sistem pengadaan nasional. Ia menuturkan bahwa pelaksanaan tender tahun anggaran 2025 di Kota Payakumbuh telah berjalan sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, dan juga mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Yasril menyebutkan bahwa Pokja Pemilihan di Bagian PBJ & Dalbang telah menjalankan seluruh tahapan secara tepat dan profesional, mulai dari persiapan pemilihan penyedia, pengumuman tender, pembukaan dan evaluasi dokumen penawaran, penetapan serta pengumuman pemenang tender, hingga proses pengelolaan sanggah.
Untuk menjamin keterbukaan informasi, lanjutnya, seluruh proses tender dapat diakses secara publik melalui laman spse.inaproc.id/payakumbuhkota tanpa memerlukan login. Masyarakat umum dapat melihat langsung pengumuman tender, hasil evaluasi dokumen penawaran, hingga pengumuman pemenang berkontrak.
Editor : Medio Agusta






