PADANG PARIAMAN - Tanggal 10 Juli 2025 sekolompok niniak mamak membentuk kepengurusan KAN Guguak untuk periode 2025-2030. Pembentukan ini jelas illegal dengan cara pemaksaan kehendak, dengan terpilihnya Dasrial (D) Dt Bandaro Putiah (Ketua) dan Syamsir (S) Dt Manijun (Wakil Ketua), dan Rico Rianto (RR) Dt Rangkayo Mulie (Sekretaris).
Untuk itu, selaku Ketua KAN Guguak Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman periode (2023-2027), saya Jasma Juni (JJ) Dt. Gadang Minggu (13/7/2025) menyampaikan klarifikasi (tanggapan tertulis), sebagai berikut:
1. Telah terjadi pembongkaran/buka paksa kantor KAN Guguak Kecamatan 2x11Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman oleh sekelompok niniak mamak yang dikomandoi D. Dt Bandaro Putiah dan Riduwan Koto (RK) Dt Katuo pada tanggal 3 Juli 2025.
2. Telah dilangsungkan kegiatan rapat illegal oleh sekelompok niniak mamak anggota KAN Guguak yang dipimpin oleh D.Dt Bandaro Putiah.
3. Tidak ada insiden cekcok antara KAN Guguak dengan sekelompok niniak mamak yang hadir pada tanggal 3 Juli 2025, dikarenakan JJ Dt. Gadang selaku Ketua KAN Guguak defenitif mencegah dan tidak memperbolehkan kelompok-kelompok niniak mamak yang masih di jalur kepemimpinan Ketua KAN defenitif (JJ Dt. Gadang)
5. Tanggal 5 Juli 2025 JJ Dt.Gadang datang menemuai Bapak Kapolres Padang Pariaman di Mapolres untuk memohon disegelnya Kantor KAN Guguak atau menyatakan stutus quo dengan maksud agar tidak terjadinya insiden yang tidak diinginkan antara niniak mamak anggota KAN dengan kelompok niniak mamak yang memaksakan kehendak.
6. Sampai tanggal 9 Juli 2025 pukul 21.00 WIB, permohonan Ketua KAN kepada Bapak Kapolres tidak bisa dilaksanakan, kami selaku anggota KAN Guguak melakukan pemalangan pintu kantor KAN tersebut.
7. Tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, kelompok niniak mamak yang sebagiannya anggota KAN Guguak melakukan pembongkaran paksa untuk kedua kalinya terhadap palang pintu yang terpasang di pintu kantor KAN Guguak tersebut.
8. Pembukaan secara paksa tersebut disaksikan oleh aparat yang hadir pada saat itu.
Editor : Marjeni Rokcalva






