IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

JJ Dt Gadang Tanggapi Polemik Kepemimpinan KAN Guguak: Mereka itu Illegal

Ketua KAN  Guguak Kecamatan Koto 2x11 Kayu Tanam periode (2023-2027), Jasma Juni (JJ) Dt Gadang. Foto: Dok.
Ketua KAN Guguak Kecamatan Koto 2x11 Kayu Tanam periode (2023-2027), Jasma Juni (JJ) Dt Gadang. Foto: Dok.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

9. Terjadi sedikit insiden salah seroang dari kemenakan (yang bernama Reda) memasuki kantor KAN yang pada saat itu berlangsung rapat yang dipimpin D. Dt. Bandaro Putiah, dengan maksud salah seorang kemenakan untuk menjemput Panungkek dari datuak kemenakan tersebut untuk membawanya pulang karena datuaknya melarang Panungkek tersebut untuk ikut rapat.

10. Atas insiden tersebut, Ketua KAN Guguak JJ Dt. Gadang mengatasi dengan melarang kemenakan tersebut untuk tidak melakukan hal yang tidak diinginkan yang bisa memicu insiden yang lebih besar nantinya.

11. Dari kronolgis kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok niniak mamak anggota KAN tersebut berdampak terjadinya pro dan kontra di Nagari Guguak, yang disebabkan pemberitaan by design, memutar balikkan fakta seperti berita yang ditayangkan oleh stasiun Padang Tv, sebagaimana terlampir link (Youtube), sebagai berikut: https://youtu.be/g-yRBzzpz6A?si=MGmY93vKIfZHE3dr

12. Kegiatan memaksakan kehendak dari sekelompok niniak mamak tersebut, diawali dengan mengundang/memberikan undangan kepada sekelompok niniak mamak yang ditandatangani di dalam undangan atas nama Basa Balingkuang Awua, antara lain:

a. D. Dt Bandaro Putiah yang sebenarnya bukan Basa Balingkuang Awua

b. C. Dt. Rky Basa

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
c. A.M Dt. Rky Gadang

d. M. Dt. Rky Mulie

13. Selaku Ketua KAN Guguak, JJ Dt. Gadang menyatakan kegiatan yang dilakukan sekelompok niniak mamak anggota KAN tersebut, cacat hukum/tidak sah (illegal). Pernyataan terpilihnya Ketua KAN, Wakil Ketua dan Sekretaris KAN adalah by disgn memaksakan kehendak yang dilakukan oknum-oknum yang punya kepentingan di Nagari Guguak.

14. Perlu disampaikan bahwa kelompok niniak mamak yang melaksanakan rapat dan berkeputusan memilih Ketua KAN yang baru, jumlah tidak mencapai kuorum dengan jumlah dibawah 50 persen. Dimana Kelompok tersebut berjumlah 9 orang Datuak, 2 orang Datuak yang belum Manjamu, 1 orang Datuak Baju Tasangkuik, 5 orang Panungkek Datuak. Jadi jumlah 17 orang. yang punya hak pilih hanya 8 orang Datuak yang berhak bersuara dalam penentuan terpilihnya seorang Datuak. Perlu juga saya jelaskan bahwa pemilihan datuak/Ketua KAN baru bisa dilakukan seandainya Ketua KAN yang masih menjabat berhalangan tetap atau meninggal dunia, tersangkut Hukum/ Pidana atau Menggundurkan diri. Untuk kasus pemaksakan kehendak, pengrusakan atau pembongkaran secara paksa, saya menyerahkan kasus ini kepada kepolisian, kejaksaan dan Polisi Militer karena diduga ada keterlibatan seorang oknum Anggota TNI.

Editor : Marjeni Rokcalva
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH