PADANG - Kurikulum ilmu hukum yang diajarkan di sebuah perguruan tinggi, harus mampu menjawab dua tantangan utama bagi seorang lulusan (sarjana hukum). Yakni harus menghasilkan lulusan yang siap sebagai seorang teoritisi atau sorang praktisi.
Begini benang merah yang bisa dipetik dalam kuliah umum yang disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Prof. Dr. Saldi Isra, SH, MPA dihadapan civitas akademika Fakultas ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Padang (UNP), Jumat (11/7/2025) di Aula FIS Kampus Air Tawar Padang.
Kuliah umum yang dibuka Rektor UNP Krismadinata, Ph.D ini, juga dihadiri pejabat dilungkungan UNP, kepala lembaga dan para dekan, serta mahasiswa yang bertemakan "Pendidikan Hukum Untuk Pembentukan Hukum yang Berkeadilan dan berkepastian".
Saldi menjelaskan, seorang lulusan hukum itu, harus siap menjadi seorang teoritisi (seperti peneliti dan dosen) atau praktisi (jadi hakim, jaksa atau advokad/pengacara).
"Itu berarti selama kuliah mahasiswa harus dipersiapkan guna bisa memilih kedua pekerjaan di atas, setelah lulus," tambahnya.
Makanya, selama kuliah, katanya, mahasiswa harus dipaksa bisa menulis dan berbicara, kalau tidak, ia tidak akan mampu beracara di pengadilan nantinya.
"Terus terang, awal orang mengenal saya di Indonesia, karena saya sering menulis soal hukum di media besar Indonesia. Sehingga sejak itu saya terus terlibat di hampir semua peristiwa hukum tata negara di republik ini," tegasnya.
Sedangkan guna memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum, seorang sarjana hukum sejak kuliah harus mendapatkan sentuhan sosial yang humanis. Sehingga ketika ia menjadi hakim, bisa memberikan putusan yang tak hanya punya kepastian hukum sesuai undang-undang, juga hendaknya punya rasa keadalan di tengah masyarakat.
Rektor UNP Segera Menindaklanjuti
Editor : Marjeni Rokcalva






