dibuktikan dengan kepemilikan KIP atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kartu Disabilitas.
Komposisi jalur dan daya tampung, Disdikbud juga telah menetapkan kuota jalur penerimaan. Untuk SD, kuota jalur domisili 80 persen, afirmasi (15 persen), mutasi atau perpindahan tugas orang tua (5 persen).
Sedangkan jenjang SLTP, kuota zonasi: 40 persen, afirmasi (20 persen), mutasi (5 persen), prestasi (35 persen).
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Daya tampung disesuaikan dengan kapasitas ruang belajar di masing-masing sekolah. Untuk sekolah yang jumlah pendaftarnya melebihi kuota, seleksi dilakukan sesuai urutan prioritas jalur dan persyaratan yang telah ditetapkan. (andes/lex)
Editor : Marjeni Rokcalva







