"Keduanya meminta sejumlah uang dengan menggunakan karton kepada masyarakat (pengunjung), tepatnya di pintu gerbang masuk objek wisata pantai Pohon Seribu Nagari Sasak," terangnya.
Dijelaskan, petugas masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari kedua pelaku terkait perbuatannya, dan jika ditemukan unsur kriminalitas, paksaan serta pemerasan kepada para pengunjung.
"Setelah mengamankan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah kardus merk Indomie dan sejumlah uang hasil pungli sebesar Rp 31.000," jelasnya.
"Jangan pernah memberikan uang kepada oknum-oknum preman yang mengatasnamakan pemuda setempat, walaupun sifatnya sukarela, karena hal tersebut dianggap ilegal dan tidak resmi dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pariwisata Pasaman Barat," imbaunya.
Editor : Berita Minang