PADANG PANJANG - Menjadi Program Unggulan (Progul) Wali Kota dan Wakil Wali Kota tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 4.000 Pekerja Rentan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang Panjang turun ke lapangan lakukan verifikasi.
Kepala DPMPTSP, Fhandy Ramadhona, Selasa (29/4/2025) menyampaikan, pihaknya telah sampai di tahap pendataan atau verifikasi lapangan.
"Ini merupakan proses pengecekan data dan informasi di lapangan untuk memastikan keakuratan dan validitas penerima manfaat program ini. Prosenya bertujuan memastikan bahwa bantuan yang akan kita serahkan benar-benar diberikan kepada pekerja rentan yang membutuhkan," sampainya.
"Sampai saat ini kita masih dalam tahap mendata apakah masih ada data orang yang pindah, meninggal atau tidak bekerja lagi. Usai data ini kita dapat dan akurat, serta dibersihkan, kemungkinan awal Mei 2025 akan kita bayarkan jaminan sosialnya," jelasnya.
Perlindungan ini, tambah Fhandy, mencakup asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta santunan bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Program ini bertujuan memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi pekerja informal dan rentan terhadap risiko kerja. (Cigus/Lex)
Editor : Marjeni Rokcalva






