Supardi menegaskan, jika sejak awal, hingga adanya hasil RUPS-LB, keputusan-keputusan yang dibuat telah menabrak sejumlah aturan. Pasalnya pemegang saham berpedoman pada regulasi yang merujuk pada UU OJK dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55 tahun 2016 Tentang Kelola Bank Umum, kata Supardi, mestinya pemegang saham menggunakan aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
"Secara regulasi telah diatur Pemerintah, sayangnya, pemegang saham, mayoritas Gubernur selaku respresentatif Pemprov pemilik saham terbayak di Bank Nagari tidak menerapkan Undang-Undang yang berlaku, mereka hanya berpedoman dengan POJK Nomor 55 tahun 2016, jelas-jelas sudah kadaluarsa dan tidak bisa dipakai, karena sudah ada aturan yang lebih tinggi mengatur terkait POJK tersebut,"ujar Supardi.
Bahkan Supardi menyentil pemegang saham dalam hal ini Gubernur Sumbar, tidak konsisten dalam menggunakan aturan.
"Bukti tak konsisten saat penjaringan calon direksi Jamkrida beberapa wkatu lalu, Pemprov Sumbar gunakan PP Nomor 54 Tahun 2016. Tapi kenapa untuk Calon Direksi Bank Nagari tidak mau menerapkan PP 54 itu, padahal dua-duanya sama-sama bidang keuangan," tegas Supardi.
Sementara dari informasi ke Bank Pembangunan Daerah lain di Indonesia tak gunakan aturan OJK, mereka tetap menerapkan aturan PP Nomor 54 tahun 2016.
"BPD lain sudah mulai menerapkan, kenapa kita tidak menerapkan, kenapa Jamkrida pakai PP, alasannya apa," tanya Supardi.
"Dengan jelas dibunyikan, Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. Tidak ada istilah perpanjangan, dan pemegang saham diberi waktu paling lama enam bulan untuk mengangkat Direksi definitif, nah ini malah berbeda,"ujar Supardi.
Soal surat DPRD di-'cuek'-in RUPSLB kemarin, Supardi mengaku akan menyiapkan sejumlah langkah. "Kita akan siapkan sejumlah langkah, nanti saya ekspos ke publik,"ujarnya.
Hasil RUPS-LB digelar pemegang saham dan Komisaris Bank Nagari pada Jumat 14 Februari 2020 di Hotel Mercure Padang, menetapkan satu Calon Direksi terpilih, yakni Syafrizal sebagai Direktur Operasional Bank Nagari periode 2020-2024.
Editor :






