PADANG - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Nagari yang digelar Jumat (14/2/2020) berbuntut panjang. Ketok palunya, para pemegang saham bank kebanggaan Sumbar itu telah sepakat menunjuk Plt Dirut Bank Nagari dan satu orang Plt Direktur.
Namun, hasil RUPS-LB ini dituding kalangan DPRD Sumbar melanggar sejumlag aturan. Ketua DPRD Sumbar Supardi menilai ganjil dan melanggar aturan. Gayung bersambut, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, RUPS-LB telah berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Gubernur membantah tudingan adanya Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri yang dilanggar dalam pelaksanaan RUPS-LB tersebut.
Dikutip dari langgam.id, Gubernur Irwan Prayitno menegaskan persoalan pemilihan Direksi Bank Nagari juga sudah dibicarakan dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sudah kita bicarakan kemarin, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sudah ada langkah-langkah yang kita lakukan," ujar Irwan Prayitno yang mewakili Pemprov Sumbar selaku pemegang saham terbesar di Bank Nagari.
Menurut OJK, kata Irwan, bahwa adanya keadaan lex spesialis yaitu Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK yang lebih tinggi dibandingkan PP atau Permendagri. Sehingga, pemegang saham setuju pemilihan direksi dilakukan sesuai dengan UU tersebut.
Menabrak Sejumlah Aturan
Tak hanya menilai janggal, Supardi, Ketua DPRD Sumatera Barat juga sangat menyayangkan sikap dari pemegang saham dan Komisaris Bank Nagari yang dinilai tidak mengindahkan surat yang dilayangkan oleh DPRD Sumbar.
Padahal kata Supardi, DPRD Sumbar telah melayangkan surat kepada jajaran pemegang saham, dan Komisaris Bank Nagari, serta ditembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
"Inti surat DPRD Sumbar, bahwa keputusan-keputusan yang diambil sejak RUPS Bank Nagari dari April 2019 sampai RUPSLB kemarin tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," ujar Supardi Senin (17/2) kepada media di Padang.
Editor :






