"Kami sudah berdiskusi dengan pihak DLH Provinsi, dan mereka berjanji bahwa ganti rugi akan dibayarkan kepada masyarakat yang terdampak sebelum akhir tahun ini. Kami akan terus mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat dapat segera terpenuhi," tegas Fitrayanto.
Sementara itu, untuk pengelolaan sampah di Kota Payakumbuh selama TPA Regional masih dalam tahap perbaikan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh menerapkan metode "open dumping" atau penumpukan sampah di lubang yang digali, kemudian ditutup kembali dengan tanah setelah penuh. Proses ini dilakukan secara sementara hingga TPA Regional dapat beroperasi kembali.
Untuk pengelolaan operasional, alat berat seperti ekskavator yang digunakan saat ini masih merupakan pinjaman dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat. Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh hanya bertanggung jawab atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat tersebut.
Kunjungan Komisi C ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemangku kepentingan dalam menangani persoalan pengelolaan sampah di Payakumbuh dan sekitarnya, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait ganti rugi lahan yang terdampak. (Do)
Editor :






