IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Komisi C DPRD Kota Payakumbuh Turlap, Kunjungi TPA Regional Payakumbuh

 Komisi C DPRD Kota Payakumbuh Turlap, Kunjungi TPA Regional Payakumbuh
Komisi C DPRD Kota Payakumbuh Turlap, Kunjungi TPA Regional Payakumbuh
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Kami sudah berdiskusi dengan pihak DLH Provinsi, dan mereka berjanji bahwa ganti rugi akan dibayarkan kepada masyarakat yang terdampak sebelum akhir tahun ini. Kami akan terus mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat dapat segera terpenuhi," tegas Fitrayanto.

Sementara itu, untuk pengelolaan sampah di Kota Payakumbuh selama TPA Regional masih dalam tahap perbaikan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh menerapkan metode "open dumping" atau penumpukan sampah di lubang yang digali, kemudian ditutup kembali dengan tanah setelah penuh. Proses ini dilakukan secara sementara hingga TPA Regional dapat beroperasi kembali.

Untuk pengelolaan operasional, alat berat seperti ekskavator yang digunakan saat ini masih merupakan pinjaman dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat. Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh hanya bertanggung jawab atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat tersebut.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kami sangat mengapresiasi sinergi antara DLH provinsi dan kota, khususnya dalam penyediaan alat berat untuk membantu pengelolaan sampah sementara. Namun, tentu kami berharap ke depan ada solusi yang lebih permanen dan mandiri untuk Kota Payakumbuh," tutup Fitrayanto.

Kunjungan Komisi C ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemangku kepentingan dalam menangani persoalan pengelolaan sampah di Payakumbuh dan sekitarnya, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait ganti rugi lahan yang terdampak. (Do)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH