IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Payakumbuh dan Kankemenag Luncurkan Inovasi Permudah Pendaftaran Haji dan Nikah Lapek Panik

pj Wako Payakumbuh Suprayitno bersama Kepala Kanwil Kemenag Sumatara Barat Mahyudin dan kepala Kankemenag Kota Payakumbuh Hendri Yazid saat luncurkan inovasi LAPEH PANIK di MPP Payakumbuh, Senin (14/10/2024). Foto: Humas Pemko Payakumbuh
pj Wako Payakumbuh Suprayitno bersama Kepala Kanwil Kemenag Sumatara Barat Mahyudin dan kepala Kankemenag Kota Payakumbuh Hendri Yazid saat luncurkan inovasi LAPEH PANIK di MPP Payakumbuh, Senin (14/10/2024). Foto: Humas Pemko Payakumbuh
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sumatra Barat, Mahyudin juga turut memberikan apresiasi kepada Pemko Payakumbuh atas dukungannya terhadap program yang dibawa dari Kanwil Kemenag Sumbar.

https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-pj-wako-payakumbuh-saat-berbicara-di-peluncuran-lapek-panik-di_foto2_211024064221.jpeg

"Kepuasan jemaah menjadi prioritas utama, namun tentu masih ada ruang untuk perbaikan. Melalui program ini, masyarakat bisa mendaftar nikah dan haji dengan lebih mudah. Terima kasih kepada Pemko Payakumbuh yang telah menyediakan fasilitas di MPP, sehingga masyarakat saat ini telah mendapatkan layanan terbaik dari pemerintah," tukas Mahyudin.

Dalam kesempatan tersebut, turut dilangsungkannya proses pelayanan naik dan nikah untuk diketahui bersama bagaimana mudah dan cepatnya proses pelayanan naik haji dan nikah di MPP Payakumbuh.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Proses pendaftaran haji kini menjadi lebih mudah dengan hanya membawa berkas yang telah di tentukan , melakukan setoran di bank yang telah bekerja sama (BSI, Muamalat, atau Bank Nagari), dan mendapatkan validasi dari bank. Selanjutnya,dan petugas akan memproses nomor porsi, dengan estimasi masa tunggu selama 24 tahun," ujar salah seorang warga (Anggi) yang mendaftar naik haji menggunakan layanan LAPEH PANIK.

Dan untuk pendaftaran nikah, juga telah dilangsungkan oleh sepasang sejoli yang turut menggunakan layanan inovasi LAPEH PANIK.

"Tentunya kita terlebih dahulu mengurus surat pengantar nikah dari lurah dan juga melakukan pendaftaran secara online. Selanjutnya, berkas fisik yang telah dilengkapi tadi kita serahkan ke KUA di Kecamatan domisili masing-masing dalam waktu maksimal 15 hari kerja, dan kita cukup menunggu kabar baik yang akan diberikan oleh KUA," tukas Didis yang didampingi oleh calon suaminya Adit. (Humas)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH