PADANG PANJANG -- Memasuki hari pertama masa kampanye, Pejabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si kembali menegaskan netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Dalam Surat Edaran Wali Kota No. 35 Tahun 2024, pegawai ASN dan non-ASN diwajibkan menjaga netralitas serta bebas dari pengaruh dan intervensi politik.
Hal ini juga disampaikan oleh Pj Wako Sonny dalam paparan materinya di Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Tahun 2024, yang mengangkat tema "Netralitas ASN", Rabu(25/9/2024).
Sonny menyebutkan, kampanye adalah tahapan paling rawan dalam alur Pemilu. Oleh karena itu, ASN harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, mulai dari Undang-Undang hingga Surat Edaran.
"Aturan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga honorer dan THL yang bekerja untuk pemerintah. Mereka tetap harus menjaga netralitas dan dilarang menunjukkan keberpihakan atau memberikan dukungan kepada salah satu paslon," tegas Sonny.
Selain itu, pejabat negara yang mengambil tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana hingga 3 tahun dengan denda Rp36 juta.
Ketua Bawaslu, Hidayatul Fajri, S.IP turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya Pilkada 2024.
"Seiring dengan kolaborasi dan sinergi antara Bawaslu dan pemerintah, kita harus meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban. Kami mengajak semua pihak untuk turut serta mengawasi proses pilkada. Kami berharap ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan memperkuat komitmen kita untuk menjaga demokrasi yang bersih dan bermartabat," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi juga diisi materi dari Didi Rahmadi, S.Sos, M.A, Dosen Prodi Ilmu Politik Fisipol Universitas Muhammadiyah Sumbar judul "Mengawal Netralitas ASN: Kunci Sukses Pilkada Demokratis".
Editor :