"Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusannya enam hari kerja. Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat," imbuh Muslim. (Do)
Editor :Upaya Tegakkan Perda Dibidang Penataan Ruang Diawali Dengan Sosialisasi
Berita Terkait






